ESDM Gandeng Pertamina, Harga LPG 3 Kg Akan Disamaratakan di Seluruh Indonesia Mulai 2026

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 17:55 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (tengah). ESDM tunjuk Pertamina jalankan program LPG satu harga 3 kg mulai 2026 demi pemerataan energi nasional. (Foto: Instagram @danaindraputra)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (tengah). ESDM tunjuk Pertamina jalankan program LPG satu harga 3 kg mulai 2026 demi pemerataan energi nasional. (Foto: Instagram @danaindraputra)

PURWAKARTA ONLINE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan program LPG satu harga yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Program ini bertujuan menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menyetarakan harga LPG 3 kilogram di seluruh wilayah, terutama di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain.

“Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina,” ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Pemerintah Ingin Hapus Kesenjangan Harga LPG

Saat ini, harga jual LPG 3 kg di berbagai daerah masih sangat beragam. Di beberapa wilayah terpencil, harga tabung bisa mencapai Rp 50 ribu. Hal ini terjadi karena perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di setiap daerah.

Melalui program LPG satu harga, pemerintah ingin menghapus kesenjangan tersebut. Pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga akan menjadi lebih mudah dan efektif.

“Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” kata Dadan.

Baca Juga: Nama Asli Maman Abdurrahman Disorot Publik! Mau Tahu Maman Abdurrahman Datang ke KPK Klarifikasi Surat Istri ke Eropa

Regulasi Baru Jadi Dasar Hukum LPG Satu Harga

Guna mewujudkan kebijakan ini, Kementerian ESDM tengah mengkaji skema pelaksanaan dan rentang harga yang tepat. Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalisasi revisi dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum distribusi LPG 3 kg, yaitu:

  • Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg.
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan LPG untuk nelayan dan petani sasaran.

Dadan Kusdiana menegaskan bahwa LPG satu harga akan berlaku secara nasional tanpa membedakan wilayah manapun di Indonesia.

“Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah,” tegasnya.

Pertamina Siap Jalankan Penugasan LPG Satu Harga

Menanggapi penugasan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan program ini. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa Pertamina masih menunggu regulasi resmi yang akan menjadi pedoman teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X