Viral Foto Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO, Kejagung Sita dari Wilmar Group

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:53 WIB
Viral foto uang Rp 11 triliun dari Wilmar Group disita Kejagung. Uang ini terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Istimewa)
Viral foto uang Rp 11 triliun dari Wilmar Group disita Kejagung. Uang ini terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Istimewa)
  1. PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 11,8 triliun
  2. Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 937 miliar
  3. Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 4,89 triliun

Jika tidak dibayar, aset milik para direktur dan pengendali perusahaan akan disita.

Bahkan, mereka terancam pidana penjara hingga 19 tahun.

Kasus Jadi Contoh Nasional

Kejagung berharap pengembalian dana besar ini bisa menjadi contoh bagi korporasi lain.

Terutama dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi.

“Kesadaran korporasi untuk mengembalikan uang negara sangat kami apresiasi,” tegas Sutikno.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Juni-Juli 2025, Ini Syarat Lengkapnya!

Penampakan uang Rp 11 triliun hasil korupsi ekspor CPO ini bikin geger publik dan viral di media sosial.

Kejagung memastikan uang disita secara sah untuk kepentingan kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus ini tak hanya mencatat sejarah jumlah sitaan terbesar, tapi juga jadi momen penting dalam perang melawan korupsi kelas kakap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X