- PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 11,8 triliun
- Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 937 miliar
- Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 4,89 triliun
Jika tidak dibayar, aset milik para direktur dan pengendali perusahaan akan disita.
Bahkan, mereka terancam pidana penjara hingga 19 tahun.
Kasus Jadi Contoh Nasional
Kejagung berharap pengembalian dana besar ini bisa menjadi contoh bagi korporasi lain.
Terutama dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi.
“Kesadaran korporasi untuk mengembalikan uang negara sangat kami apresiasi,” tegas Sutikno.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Juni-Juli 2025, Ini Syarat Lengkapnya!
Penampakan uang Rp 11 triliun hasil korupsi ekspor CPO ini bikin geger publik dan viral di media sosial.
Kejagung memastikan uang disita secara sah untuk kepentingan kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus ini tak hanya mencatat sejarah jumlah sitaan terbesar, tapi juga jadi momen penting dalam perang melawan korupsi kelas kakap.***
Artikel Terkait
Penerima PKH Tidak Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Penjelasan dan Cara Cek Statusnya
Kode Kelulusan PPPK Tahap 2: Ini Arti 11 Kode di SSCASN yang Harus Dipahami Peserta
Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia: Jejak Karier Musisi Muda dan Penyebab Kepergiannya
BPNT Juni 2025 Cair! Ini Jadwal Penyaluran, Kriteria Penerima, dan Penebalan Bansos
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh Usai Sengketa dengan Sumut
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk Daftar PSN
3 Nama Calon Pengganti Siti Ida Hamidah, Jabatan Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta Masih Kosong
Video Viral Diduga “Bidan Rita” Gegerkan Warganet, Pakar Digital Beri Peringatan Keras
Link Video Bidan Rita Viral, Netizen Berburu Tautan Asli di Tengah Misteri Identitas
Video Its Anggi Viral, Link Doodstream & Terabox Banyak Dicari Netizen