Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!
Kasus Belum Inkrah, Penyitaan Jalan Terus
Meskipun para terdakwa sempat divonis lepas (ontslag) oleh Pengadilan Tipikor, proses hukum masih berlangsung di tingkat kasasi.
Oleh karena itu, penyitaan uang tetap dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lima perusahaan dalam Wilmar Group yang terlibat adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multimas Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah kejaksaan.
Uang yang disita berasal dari keuntungan ilegal dan kerugian negara serta sektor usaha dan rumah tangga.
Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan
Rincian Kerugian dan Pengembalian Dana
Menurut laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara terbagi dalam tiga kategori:
- Kerugian keuangan negara: Rp 1,6 triliun
- Illegal gain: Rp 1,6 triliun
- Kerugian ekonomi dan rumah tangga: Rp 8,5 triliun
Totalnya mencapai Rp 11,8 triliun.
Berikut rincian dana yang dikembalikan masing-masing korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
- PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun
Baca Juga: UMKM Madu Lokal BeeMa Honey Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI dan FHA Food & Beverage 2025
Tuntutan Jaksa dan Potensi Hukuman
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:
Artikel Terkait
Penerima PKH Tidak Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Penjelasan dan Cara Cek Statusnya
Kode Kelulusan PPPK Tahap 2: Ini Arti 11 Kode di SSCASN yang Harus Dipahami Peserta
Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia: Jejak Karier Musisi Muda dan Penyebab Kepergiannya
BPNT Juni 2025 Cair! Ini Jadwal Penyaluran, Kriteria Penerima, dan Penebalan Bansos
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh Usai Sengketa dengan Sumut
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk Daftar PSN
3 Nama Calon Pengganti Siti Ida Hamidah, Jabatan Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta Masih Kosong
Video Viral Diduga “Bidan Rita” Gegerkan Warganet, Pakar Digital Beri Peringatan Keras
Link Video Bidan Rita Viral, Netizen Berburu Tautan Asli di Tengah Misteri Identitas
Video Its Anggi Viral, Link Doodstream & Terabox Banyak Dicari Netizen