Viral Foto Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO, Kejagung Sita dari Wilmar Group

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:53 WIB
Viral foto uang Rp 11 triliun dari Wilmar Group disita Kejagung. Uang ini terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Istimewa)
Viral foto uang Rp 11 triliun dari Wilmar Group disita Kejagung. Uang ini terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Istimewa)

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Kasus Belum Inkrah, Penyitaan Jalan Terus

Meskipun para terdakwa sempat divonis lepas (ontslag) oleh Pengadilan Tipikor, proses hukum masih berlangsung di tingkat kasasi.

Oleh karena itu, penyitaan uang tetap dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lima perusahaan dalam Wilmar Group yang terlibat adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multimas Nabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah kejaksaan.

Uang yang disita berasal dari keuntungan ilegal dan kerugian negara serta sektor usaha dan rumah tangga.

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Rincian Kerugian dan Pengembalian Dana

Menurut laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara terbagi dalam tiga kategori:

  • Kerugian keuangan negara: Rp 1,6 triliun
  • Illegal gain: Rp 1,6 triliun
  • Kerugian ekonomi dan rumah tangga: Rp 8,5 triliun

Totalnya mencapai Rp 11,8 triliun.

Berikut rincian dana yang dikembalikan masing-masing korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
  • PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun

Baca Juga: UMKM Madu Lokal BeeMa Honey Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI dan FHA Food & Beverage 2025

Tuntutan Jaksa dan Potensi Hukuman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X