PURWAKARTA ONLINE – Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
SIH mangkir saat panggilan pertama dengan alasan menghadiri pernikahan anaknya.
Namun, setelah pemanggilan ulang, dia memenuhi panggilan dan langsung menjalani penahanan.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan, penahanan SIH adalah kelanjutan dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana pembudidayaan ikan senilai Rp 2,265 miliar tahun 2023.
Baca Juga: Rumah Ambruk dalam Sekejap, Ini Kesaksian Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Purwakarta
7 Tersangka Korupsi Proyek Ikan di Purwakarta Ditahan
Selain SIH, enam tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini sudah lebih dulu ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2025.
Mereka adalah pejabat teknis, kontraktor, panitia lelang, dan penyedia barang jasa yang diduga melakukan penyelewengan dana proyek yang seharusnya membantu 31 kelompok pembudidaya ikan.
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Dipindah Ke Sumut, Bobby Nasution Bungkam Isu Hadiah untuk Jokowi
Kerugian Negara Capai Hampir Rp 1 Miliar
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 933 juta lebih.
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kejari Purwakarta memastikan akan terus mengusut kasus ini agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.***