Siti Ida Hamidah Ditahan Kejari Purwakarta, Diduga Korupsi Rp 933 Juta Dana Bantuan Pembudidaya

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta atas kasus dugaan korupsi bantuan pembudidaya ikan senilai Rp 933 juta. (Dok. Istimewa)
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta atas kasus dugaan korupsi bantuan pembudidaya ikan senilai Rp 933 juta. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

Penahanan dilakukan setelah Siti Ida Hamidah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan tahun anggaran 2023.

Proyek itu bernilai total Rp 2,2 miliar dan ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di Purwakarta.

Diduga, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 933 juta.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa Siti Ida sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 5 Juni 2025.

Baca Juga: Siti Ida Hamidah Gagal Cari Perlindungan Politik, Kini Ditahan Kejari Purwakarta atas Kasus Korupsi

Baru Kamis pekan berikutnya, ia hadir sejak pukul 14.00 WIB dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujarnya.

Siti Ida Hamidah keluar dari Gedung Kejari Purwakarta pada pukul 21.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna pink, dengan kerudung putih dan pakaian formal.

Dalam kasus ini, selain Siti Ida, enam tersangka lain juga telah ditahan, antara lain:

- Dian Herdian (PPTK)

- Ramdan Juniar (non-ASN)

- Intan Riyani (PPK)

- Tata (panitia lelang)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X