Siti Ida Hamidah Gagal Cari Perlindungan Politik, Kini Ditahan Kejari Purwakarta atas Kasus Korupsi

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:49 WIB
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta terkait dugaan korupsi sarpras pembudidayaan ikan senilai Rp 2,2 M. (Dok. Istimewa)
Siti Ida Hamidah ditahan Kejari Purwakarta terkait dugaan korupsi sarpras pembudidayaan ikan senilai Rp 2,2 M. (Dok. Istimewa)

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan.

Deretan Tersangka Lain

Selain Siti Ida Hamidah, Kejari Purwakarta juga telah menahan enam tersangka lain yang terlibat dalam proyek ini:

  1. Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  2. Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN
  3. Andri S – Kontraktor
  4. Tata – Panitia lelang
  5. Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  6. Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Baca Juga: Baker’s Gram: UMKM Binaan BRI dan Rumah BUMN Siap Ekspor ke Istanbul September 2025

Ketujuh tersangka ini ditahan setelah Kejari melakukan penggeledahan dan pemanggilan secara resmi.

Mereka kini ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sidang akan digelar di Bandung, setelah para tersangka menyelesaikan masa isolasi.

Sosok Bersahaja yang Tersandung Kasus

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sosok Siti Ida Hamidah dikenal bersahaja.

Salah seorang ASN menyebut bahwa Ida tidak memiliki mobil pribadi dan tinggal di rumah pemberian orang tuanya.

Baca Juga: Bobby & JK Bertarung Narasi! Isu Hadiah Pulau Aceh untuk Jokowi Hebohkan Publik

Namun, rumor pembelian rumah pribadi di kawasan sejuk Purwakarta juga beredar.

“Sulit dipercaya kalau beliau terlibat. Tapi ya, semua ada buktinya nanti di pengadilan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Siapa Pengganti Kadis?

Hingga saat ini, posisi Kepala dan Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan masih kosong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X