Mensesneg Tegaskan Pencabutan IUP di Raja Ampat Sesuai Arahan Presiden Prabowo Sejak Januari

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:00 WIB
Pencabutan IUP tambang di Raja Ampat ditegaskan Mensesneg sebagai kebijakan berkelanjutan sejak awal 2025. (Setpres RI)
Pencabutan IUP tambang di Raja Ampat ditegaskan Mensesneg sebagai kebijakan berkelanjutan sejak awal 2025. (Setpres RI)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan izin tambang di kawasan hutan.

Terbaru, empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan ini bukan langkah mendadak.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo sejak Januari.

"Kita tidak bicara hanya soal Raja Ampat. Ini bagian dari penertiban nasional terhadap usaha berbasis sumber daya alam," jelas Prasetyo.

Baca Juga: Viral Skandal Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik, Bupati Lamongan Ikut Buka Suara

Presiden Prabowo sendiri disebut memimpin langsung rapat terbatas membahas pencabutan izin tambang tersebut.

Keputusan diambil berdasarkan data dari lapangan dan hasil koordinasi lintas kementerian.

"Atas arahan Presiden, empat IUP tambang di Raja Ampat resmi dicabut. Ini langkah penting bagi lingkungan dan tata kelola tambang yang lebih baik," ungkap Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan.

Pemerintah menurutnya terbuka terhadap informasi dari publik sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan berbasis fakta.

Baca Juga: Netizen Berburu Link Video Cikgu Fadhilah, Hati-Hati Banyak yang Palsu dan Berbahaya!

"Kami ucapkan terima kasih kepada publik, termasuk para pegiat medsos yang kritis dan peduli. Ini jadi energi positif bagi pemerintahan," katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis, cerdas, dan waspada dalam menyaring informasi publik, terutama yang menyangkut isu strategis seperti IUP tambang dan lingkungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X