AI Picu Kutipan Palsu, Pengacara Terancam Sanksi Berat jika Tak Cek Kebenaran Hukum

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 08:00 WIB
Pengacara yang pakai AI tanpa cek kebenaran bisa dijatuhi sanksi. Hakim Inggris tegaskan peran profesional penting. (Foto: Freepik.com)
Pengacara yang pakai AI tanpa cek kebenaran bisa dijatuhi sanksi. Hakim Inggris tegaskan peran profesional penting. (Foto: Freepik.com)

PURWAKARTA ONLINE – Semakin banyak pengacara yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam pekerjaannya.

Namun, tren ini mulai menimbulkan masalah serius, terutama saat kutipan hukum yang digunakan ternyata palsu atau tidak ada.

Dalam putusan yang menggabungkan dua kasus hukum terbaru, Hakim Victoria Sharp dari Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales menegaskan bahwa pengacara wajib memverifikasi hasil riset dari AI sebelum digunakan di pengadilan.

“Pengacara punya kewajiban profesional untuk mengecek kebenaran kutipan hukum, apalagi jika bersumber dari AI,” ujar Hakim Sharp.

Ia menyebutkan bahwa munculnya kasus-kasus yang melibatkan kutipan palsu dari AI, termasuk yang digunakan oleh pengacara besar, menunjukkan bahwa pedoman hukum masih sering diabaikan.

Baca Juga: Bu Guru Salsa dan Cikgu Fadhilah Viral, Skandal Video Tak Pantas Gegerkan Indonesia dan Malaysia

Salah satu kasus melibatkan 18 kutipan dari 45 referensi yang ternyata tidak pernah ada.

Bahkan, beberapa kutipan lain tidak sesuai dengan isi putusan hukum sebenarnya dan tak relevan dengan perkara.

Di kasus lain, seorang pengacara mencantumkan lima kasus fiktif dalam dokumen pengadilan.

Meski ia mengklaim tidak menggunakan AI secara langsung, Hakim Sharp menyebut tidak menutup kemungkinan kutipan itu berasal dari ringkasan berbasis AI.

Putusan ini akan dikirimkan ke lembaga profesional seperti Bar Council dan Law Society, guna memperkuat pengawasan terhadap penggunaan AI dalam praktik hukum.

Baca Juga: Masih Dicari! Link Video Asli Bidan Rita Viral, Netizen Berburu Fakta dan Tautan Asli

Hakim Sharp mengingatkan bahwa pengadilan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, denda, sidang penghinaan, hingga pelaporan ke kepolisian.

“Penggunaan AI oleh pengacara harus dibarengi tanggung jawab. Salah langkah, bisa berujung sanksi berat,” tutup Hakim Sharp.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X