Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi CV Mawar Indah di Dinas Perikanan Senilai Rp2,2 M

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 08:00 WIB
Kejari Purwakarta tahan 6 tersangka korupsi proyek perikanan Rp2,2 M di Dinas Perikanan, kontraktor CV Mawar Indah. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)
Kejari Purwakarta tahan 6 tersangka korupsi proyek perikanan Rp2,2 M di Dinas Perikanan, kontraktor CV Mawar Indah. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)

Baca Juga: Fakta Link Video Syakirah Viral, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Sementara itu, tersangka SIH belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan kegiatan dinas dan acara keluarga.

Hingga kini, keberadaannya masih dalam pencarian oleh aparat penegak hukum.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Instagram kejari Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X