Bakamla Tangkap Kapal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Selat Karimata

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 06:30 WIB
Bakamla Tangkap Kapal Pembawa Pasir Timah Terlarang Setelah KN Tanjung Datu 301 Dapatinya Mengapung Tak Wajar Menuju Malaysia
Bakamla Tangkap Kapal Pembawa Pasir Timah Terlarang Setelah KN Tanjung Datu 301 Dapatinya Mengapung Tak Wajar Menuju Malaysia

PURWAKARTA ONLINE – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya alam.

Sebuah kapal motor bernama KM Doa Restu Ibu Jaya ditangkap saat mencoba menyelundupkan pasir timah di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (25/4).

Kapal mencurigakan itu ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI yang tengah berpatroli rutin.

Saat itu, kapal kayu tersebut tampak mengapung dalam kondisi mencurigakan sekitar 3 mil laut dari jalur patroli.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Link Video Warung Madura Viral Banyak yang Palsu dan Berbahaya

Tak Miliki Dokumen Resmi

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla, Yuhanes Antara, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) menemukan indikasi pelanggaran serius.

"Kapal tersebut diawaki lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah," ujar Yuhanes di Batam.

Tim menemukan 600 kantong pasir timah di dalam kapal, dengan estimasi berat mencapai 30 ton.

Pasir timah itu diduga berasal dari wilayah Dabo, Kepulauan Riau, dan hendak diselundupkan ke Malaysia.

Baca Juga: Viral Video Warung Madura Baju Kuning! Fakta, Rumor, dan Link Bahayanya

Langgar Banyak Undang-Undang

KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang tentang Pelayaran
  • Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Undang-Undang Perdagangan
  • Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor

Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X