Hasilnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Lalu, MS dan AR, keduanya advokat.
Serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, MAN terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MS dan AR berperan krusial dalam perkara ini.
Penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang kuat mengenai peran keduanya.***