PURWAKARTA ONLINE - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Revisi UU ini mengatur sejumlah perubahan penting terkait tugas, usia pensiun, dan kedudukan TNI.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta
Tugas OMSP yang semula berjumlah 14, kini bertambah menjadi 16, termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, naik dari sebelumnya yang hanya 10.
Namun, penempatan ini tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!
Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan.
Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan pada 55 tahun, sementara Perwira Tinggi bintang 4 dapat pensiun pada usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun berdasarkan keputusan presiden.
"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.
Dengan pengesahan ini, DPR berharap TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi.***
Artikel Terkait
Dampak Kebijakan Buyback Tanpa RUPS terhadap Kepercayaan Investor
Call Center 110 Purwakarta Siap Dukung Mudik Aman dan Nyaman 2025
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Apa Manfaatnya bagi Pasar Modal?
BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Kuota Terbatas!
Pacaran Pasti hubungan Seks! Obrolan Viral Dua Gadis di Medsos
Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!
UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta
DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya
RUU TNI Disahkan, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI