Poin-Poin Penting Revisi UU TNI yang Disahkan DPR

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:30 WIB
Puan sahkan revisi UU TNI (TV Parlemen)
Puan sahkan revisi UU TNI (TV Parlemen)

PURWAKARTA ONLINE - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Revisi UU ini mengatur sejumlah perubahan penting terkait tugas, usia pensiun, dan kedudukan TNI.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta

Tugas OMSP yang semula berjumlah 14, kini bertambah menjadi 16, termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, naik dari sebelumnya yang hanya 10.

Namun, penempatan ini tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!

Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan.

Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan pada 55 tahun, sementara Perwira Tinggi bintang 4 dapat pensiun pada usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun berdasarkan keputusan presiden.

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X