Kapan HKP KTNA Jabar Ke-53 di Purwakarta 2025? Rencana Kegiatan dan Lomba

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 07:00 WIB
Beberapa pengurus Kelompok KTNA Jabar, KTNA Kabupaten/Kota, Dispangtan Purwakarta berfoto bersama usai Pembukaan Rembug Madya Kelompok KTNA Jabar, di Tajug Gede Purwakarta. Rabu (12/2/2025). (Dok. Dispangtan Purwakarta/Deni M. Purwara)
Beberapa pengurus Kelompok KTNA Jabar, KTNA Kabupaten/Kota, Dispangtan Purwakarta berfoto bersama usai Pembukaan Rembug Madya Kelompok KTNA Jabar, di Tajug Gede Purwakarta. Rabu (12/2/2025). (Dok. Dispangtan Purwakarta/Deni M. Purwara)

Pelaksanaan HKP Ke-53 masih menunggu pelantikan Gubernur dan Bupati terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal ini memungkinkan adanya penyesuaian dalam rencana kegiatan dan anggaran.

"Persiapan akan dikomunikasikan kembali dengan Ketua KTNA Jabar setelah pelantikan bupati," kata Midan.

Midan juga berharap agar anggaran untuk HKP tidak dipangkas, melainkan ditambah.

"Mungkin juga disinergikan dengan anggaran pemerintah provinsi Jawa Barat," tambahnya.

Pupuk Bersubsidi dan Ketahanan Pangan

Ketua KTNA Jabar, Otong Wiranta, juga membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Dengan Perpres ini, Gapoktan bisa menjadi pengecer pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat seperti memiliki NIB dan modal," jelas Otong.

Baca Juga: Posting Motor Curian di Facebook, Onong Dibekuk Polisi dalam 24 Jam!

Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan perikanan, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

"Pemerintah akan terus melakukan percepatan hingga swasembada pangan secepatnya," tegas Otong.

HKP Ke-53 di Purwakarta 2025 tidak hanya menjadi ajang untuk memajukan sektor pertanian, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadapi tantangan regenerasi petani dan ketahanan pangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan HKP Ke-53 dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pertanian di Jawa Barat dan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X