Indonesia Pertimbangkan Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial, Ini Dampaknya

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 07:00 WIB
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mendampingi Presiden Prabowo Subianto, dalam kunker ke India. Indonesia akan menerapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. (foto : ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mendampingi Presiden Prabowo Subianto, dalam kunker ke India. Indonesia akan menerapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. (foto : ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menggodok regulasi yang akan membatasi usia minimum pengguna media sosial.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet, termasuk konten berbahaya seperti pornografi dan ujaran kebencian.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun undang-undang terkait, sembari menyiapkan regulasi sementara yang mengatur perusahaan digital agar mematuhi pedoman perlindungan anak.

Baca Juga: PERSIB Waspadai Kekuatan PSM Makassar di Pekan Ke-21 Liga 1 2024/25

Pejabat senior Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa aturan ini menitikberatkan pada perlindungan anak, bukan pembatasan total akses media sosial bagi mereka.

"Regulasi ini akan memastikan anak-anak terlindungi dari bahaya fisik, mental, dan moral di dunia digital," ujarnya.

Keputusan ini mengadopsi langkah Australia yang telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dengan ancaman denda bagi perusahaan teknologi seperti Meta dan TikTok jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini beragam.

Baca Juga: Shio Tionghoa, Panduan Lengkap untuk Mengetahui Peruntungan Anda

Nurmayanti, seorang ibu dari tiga anak, mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Menurutnya, regulasi ini harus dibuat ketat agar efektif melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.

Namun, Anis Hidayah dari Komnas HAM mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merancang aturan ini.

Ia menegaskan bahwa meskipun perlindungan anak penting, hak mereka untuk mendapatkan informasi juga harus diperhatikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Komdigi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X