Pemerintah Indonesia Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 06:30 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid saat mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. (Kemkomdigi)
Menkomdigi, Meutya Hafid saat mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. (Kemkomdigi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menerapkan pedoman perlindungan anak sementara bagi perusahaan media sosial, sembari menyusun undang-undang untuk menetapkan usia minimum pengguna platform digital.

Hal ini disampaikan oleh pejabat senior Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (15/1/2025).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait batas usia pengguna media sosial.

Kebijakan ini muncul setelah diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai upaya perlindungan anak di dunia maya.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin Siapkan Langkah Baru untuk Purwakarta

Langkah ini mengikuti jejak Australia yang telah melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Australia juga memberlakukan denda bagi perusahaan teknologi seperti Meta (pemilik Instagram dan Facebook) serta TikTok jika gagal mencegah anak-anak menggunakan platform mereka.

Alexander Sabar, pejabat senior di Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa regulasi ini akan berfokus pada perlindungan anak, baik dari bahaya fisik, mental, maupun moral.

Meski demikian, aturan ini tidak akan sepenuhnya melarang anak-anak mengakses media sosial.

Baca Juga: Polres Purwakarta Pastikan Imlek 2025 Berjalan Aman, 30 Personel Dikerahkan

Pemerintah juga akan mengeluarkan regulasi bagi platform digital agar mematuhi pedoman perlindungan anak.

Namun, detail aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini.

Nurmayanti, seorang ibu berusia 46 tahun, mendukung langkah pembatasan konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan diskriminasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemkomdigi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X