Belum Usai Rekapitulasi Suara Pemilu: Komisi Pemilihan Umum Terus Berjuang untuk Menyelesaikan Tugasnya,Informasi terbaru!

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 21:06 WIB
Para saksi partai politik menandatangani rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 yang diplenokan KPU Kabupaten Sumba Timur di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi Sabtu (2/3/2024). (victorynews.id/jumal hauteas)
Para saksi partai politik menandatangani rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 yang diplenokan KPU Kabupaten Sumba Timur di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi Sabtu (2/3/2024). (victorynews.id/jumal hauteas)

Purwakarta Online - Selama 45 hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja keras dalam proses rekapitulasi suara untuk pemilihan luar negeri.

Dalam upaya mereka untuk memastikan integritas pemilu, KPU telah membahas suara dari 97 negara, dengan fokus pada 19 negara untuk Panel B dan 8 negara untuk Panel A.

Hari pertama pembahasan dimulai dengan 7 negara, diikuti dengan 22 negara pada hari kedua, dan 34 negara pada hari ketiga.

Namun, pada hari keempat, proses sempat terkendala ketika 19 negara yang seharusnya dibahas oleh Panel A mengalami hambatan teknis.

Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Perbaiki Elektabilitasnya Melalui Proses Transparan

Meskipun demikian, KPU tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Setelah melewati serangkaian sesi pembahasan yang panjang, proses rekapitulasi dilanjutkan hingga dini hari, bahkan hingga pagi hari.

Dalam proses tersebut, Panel B juga menghadapi kendala dengan salah satu negara, yakni Francode di Jerman.

Masalah muncul ketika terjadi ketidaksesuaian data terkait penggunaan surat suara. Meskipun demikian, KPU terus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran: Ribuan Warga Antre dan Berdesakan Dapat Makan Siang Gratis sebagai Ungkapan Syukur Pasca Pemilu 2024

Hingga saat ini, masih tersisa 15 negara dari total 18 negara yang harus diselesaikan pada hari sebelumnya.

Meskipun tantangan dan hambatan yang dihadapi, KPU bersikeras untuk menyelesaikan tugasnya dengan cermat dan profesional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X