Gibran Rakabuming Raka Akan Cabut IUP Tambang Nakal

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 14:39 WIB
Arti kata songong yang disematkan kepada Gibran karena penampilannya saat debat keempat Cawapres tadi malam. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Arti kata songong yang disematkan kepada Gibran karena penampilannya saat debat keempat Cawapres tadi malam. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

PurwakartaOnline.com - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, dengan tegas mengumumkan keputusan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang dianggap nakal dan tidak mematuhi peraturan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Minggu (21/1).

Menurut Gibran, solusi yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Gibran sangat sederhana, yaitu dengan mencabut IUP perusahaan tambang yang bermasalah.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dorong Penggunaan Energi Terbarukan untuk Mengurangi Impor Minyak

"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," ujarnya dengan tegas.

Keputusan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Gibran, didasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, serta sila keempat dan kelima Pancasila.

Dalam landasan tersebut, diungkapkan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Melacak Kekayaan Lada dan Pelabuhan Strategis: Kondisi Ekonomi Gemilang Kerajaan Pajajaran

"Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tambah Gibran.

Langkah ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Gibran menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah agar perusahaan-perusahaan besar dapat bermitra dengan pengusaha dan UMKM lokal.

Baca Juga: Dampak Angin Kencang di Purwakarta: Spanduk Pemilu Berserakan, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon

"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal, dan UMKM setempat," jelasnya.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Gibran untuk memberantas praktik tambang yang merugikan masyarakat dan memastikan bahwa sumber daya alam dimanfaatkan secara adil untuk kesejahteraan bersama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zamur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X