Polemik Viralnya Baju Prabowo-Gibran: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:29 WIB
Potret Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto yang diduga akan maju jadi pasangan di Pilpres 2024  (Kolase Twitter @gibran_tweet dan @prabowo)
Potret Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto yang diduga akan maju jadi pasangan di Pilpres 2024 (Kolase Twitter @gibran_tweet dan @prabowo)

PurwakartaOnline.com - Belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan video yang menunjukkan sekelompok orang tengah membagikan kaus bertuliskan "Prabowo-Gibran".

Video tersebut tersebar di media sosial, terutama X, dan diduga diambil di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada malam hari dengan durasi 29 detik.

Orang yang mengambil video tersebut menyebutnya sebagai "deklarasi" dan mengungkapkan bahwa kegiatan pembagian kaus ini dilakukan di depan rumah Prabowo.

Dalam video, terlihat kaus bertuliskan "Prabowo-Gibran" berwarna putih dan merah disusun dalam sebuah karung besar.

Namun, deklarasi apa yang dimaksudkan oleh orang yang mengambil video tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: Respon Gibran Rakabuming Raka Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi

Menariknya, belum ada konfirmasi resmi terkait video ini dari pihak terkait, termasuk petinggi Partai Gerindra seperti Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono, dan Ferry Juliantono.

Kontroversi muncul ketika beberapa kelompok relawan dan partai politik bersuara mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

Salah satunya adalah Kelompok Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) yang mendukung Prabowo.

Ketua Umum Samawi, Gus Muhammad Nahdy, menyarankan agar Prabowo mempertimbangkan Gibran sebagai cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Namun, masalahnya adalah Gibran Rakabuming Raka saat ini belum memenuhi persyaratan umur minimal 40 tahun yang diatur oleh Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Kontroversi Video 'Baby Putie Dalam Kereta' Hebohkan Media Sosial

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Surakarta, baru berusia 35 tahun.

Gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres masih menunggu keputusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X