Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Tanjakan Pesantren Alharomain Ganceng Jakarta Timur

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:01 WIB
Serma SP, anggota TNI dikeroyok 8 orang di Jakarta Timur (Instagram @puspentni)
Serma SP, anggota TNI dikeroyok 8 orang di Jakarta Timur (Instagram @puspentni)

PurwakartaOnline.com - Seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Dantim Provos Satpamwal Denma Mabes TNI, Serma SP, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan orang pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kejadian ini terjadi di tanjakan Pesantren Alharomain Ganceng, Jakarta Timur.

Peristiwa ini dimulai ketika Serma SP melintas di tanjakan depan Pesantren Alharomain Ganceng menggunakan mobil pickup.

Saat berada di tanjakan, ada sebuah sepeda motor mogok yang menyebabkan mobil pickup carry di depannya berhenti tiba-tiba.

Akibatnya, Serma SP yang berada di belakang juga berhenti mendadak.

Karena berhenti mendadak, sebuah sepeda motor beat yang berada di belakang mobil Serma SP menabrak bagian belakang pickup.

Pengemudi sepeda motor beat kemudian menuntut ganti rugi kepada Serma SP.

Baca Juga: Perubahan Terbaru Google Ads Mulai 31 Oktober 2023: Dampak dan Panduan untuk Penayang

Kejadian ini memicu perdebatan, dan pengendara sepeda motor beat menelepon rekan-rekannya.

Beberapa menit kemudian, datanglah delapan orang yang ikut terlibat dalam cekcok dan bahkan melakukan pemukulan terhadap Serma SP setelah memaksa mengambil kunci mobilnya.

Situasi semakin memburuk, memaksa Serma SP untuk menghubungi Komandan Kompi C.

Kemudian, Komandan Kompi C bersama sepuluh anggota lainnya datang ke lokasi kejadian dan mengamankan korban, Serma SP, beserta empat pelaku pengeroyokan. Sementara itu, sisanya melarikan diri.

Empat pelaku yang berhasil diamankan yaitu HL, SK, KK, dan JKM.

Mereka kemudian diserahkan kepada Pakorkam Mabes TNI untuk selanjutnya diproses di Polsek Cipayung, dan diarahkan untuk diproses lebih lanjut di Polres Jakarta Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X