Tragis! Mata Elang Beraksi Tarik Mobil, 2 Ormas di Bekasi Jadi Bentrok: 1 Nyawa Melayang!

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 17:43 WIB
Satu orang anggota ormas yang terlibat bentrokan di Bekasi dinyatakan tewas, 39 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Bekasi Kota (Instagram/restrobekasikota_official)
Satu orang anggota ormas yang terlibat bentrokan di Bekasi dinyatakan tewas, 39 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Bekasi Kota (Instagram/restrobekasikota_official)

Purwakarta Online.com - Bentrokan antar dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Kota Bekasi, berbuntut fatal dengan menimbulkan korban jiwa. 

Peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait penarikan mobil yang berujung pada bentrokan mematikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan bahwa tidak ada kontak fisik yang terjadi saat dua pihak bersitegang. 

Masalah bermula dari kesalahpahaman terkait 'mata elang', istilah terkait penarikan kendaraan bermotor.

"Kesalahpahaman masalah 'mata elang', penarikan kendaraan. Satu dari pihak leasing atau debt collector, satunya lagi dari pihak pemegang kendaraan," jelas Twedi.

Namun, situasi memburuk dan akhirnya bentrokan berdarah meletus di wilayah Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi. 

Baca Juga: Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024: Spekulasi Politik Dinamis sekaligus Mendebarkan!

Baca Juga: Rahasia Kegagalan Produk Honda di Indonesia: Mengupas Tantangan Pasar Otomotif

Baca Juga: Saran Djarot untuk Kaesang Pangarep: Pelajari AD/ART Partai!

Korban bernama A, lahir pada tahun 1993, telah menjadi korban tewas dalam insiden ini. 

Pihak berwenang saat ini sedang melakukan proses autopsi dan penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, mengonfirmasi adanya korban tewas dan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh kepolisian setempat.

Meskipun permasalahan ini telah diselesaikan di Polsek Setu, namun dampak tragis dari kesalahpahaman ini memang sulit untuk dipulihkan. 

Baca Juga: Seleksi CPNS KPK 2023: 214 Formasi Tersedia, Syarat Ketat, Siapkan Diri!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X