Pemerintah Akhirnya Larang Ekspor Minyak Goreng!

- Rabu, 27 April 2022 | 00:48 WIB
Antrian minyak goreng di pasar modern.
Antrian minyak goreng di pasar modern.

Purwakarta Online - Meski sudah ada insentif subsidi, minyak goreng curah tetap langka di pasar. Kalau ada, harganya mahal. Untuk sementara waktu, ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dihentikan.

Untuk sementara waktu, ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dihentikan. Kebijakan itu akan berlaku efektif 28 April 2022 untuk jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Pelarangan itu dilakukan oleh pemerintah sehubungan dengan kelangkaan minyak goreng curah di pasar yang diperlukan masyarakat kebanyakan dan pelaku usaha warung makanan serta penjual gorengan.

"Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan,’’ ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan publiknya, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Bandara Trunojoyo akan pacu ekonomi masyarakat Madura dan Jawa Timur

Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu diputuskan dalam forum rapat kabinet, yang berlangsung di Istana Presiden, Jumat (22/4/2022), mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Langkah ini ditujukan agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa terpenuhi.

‘’Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," Presiden Jokowi menegaskan.

Kelimpahan minyak goreng tidak terjadi di pasar lokal Indonesia, sebagai negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar dunia. Utamanya, migor curah. Belakangan ini, migor itu sulit ditemukan. Kalaupun ada, harganya Rp19 ribu per liter, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2022.

Sebagian warga dan para pelaku usaha warung makan/gorengan terpaksa membeli minyak goreng bermerk dengan harga sekitar Rp25 ribu per liter. Sementara itu, produsen terus sibuk melayani pasar ekspor yang meningkat.

Baca Juga: Biografi Pendiri Amerika, Benjamin Franklin Sang Penunjuk Jalan Menuju Kekayaan!

 

Minyak RBDPO dan Olein

Ekspor minyak goreng (cooking oil) kelapa sawit dari Indonesia cukup besar volumenya. Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan ekspor coocking oil sawit itu ke dalam kategori other palm oil, di luar CPO atau minyak sawit mentah, minyak sawit kernel mentah, serta minyak kernel olahan. Kontribusi other palm oil dalam ekspor sawit pada 2020 adalah 68 persen, dan ekspor CPO sebesar 26 persen. Dari ekspor sekitar 20 juta ton other palm oil itu ada ratusan ribu ton minyak goreng.

Termasuk juga dalam kategori other palm oil tersebut ialah Refined, Bleached, Deodorized Palm Oil (RBDPO), produk yang tinggal dua langkah lagi menjadi minyak goreng. Melalui proses fraksinasi, RBDPO itu akan terpisah menjadi minyak stearin dan olein yang keduanya diperlukan bagi industri.

Dari minyak olein, melalui proses fraksinasi akan menjadi minyak goreng berkualitas curah. Bila ada proses tambahan dengan pemberian bahan BHT butil hidroksi tulena (BHT) dan/atau butil hidroksi anisol (BHA), sebagai bahan anti-oksidan sekaligus bahan antitengik, plus satu proses penyaringan ulang, minyak goreng (migor) curah itu akan menjadi minyak goreng kemasan dengan brand (merek dagang) tertentu.

Baca Juga: Gigi Hadid, model papan atas pendemo Presiden Trump atas larangan imigran muslim

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X