43 Peluang usaha di kampung atau di desa

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 20:38 WIB
Pemuda Desa Pusakamulya jual produk kampung sekitar pakai mobil keliling (Foto: Purwakarta Online)
Pemuda Desa Pusakamulya jual produk kampung sekitar pakai mobil keliling (Foto: Purwakarta Online)

Seperti di Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta kerajinan gerabah menjadi ikon produk yang legendarias. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, ternyata gerabah juga laku sebagai barang seni. Penjualannya pun sudah merambah dunia digital melalui marketplace.

28. Pengrajin gerabah

Selain buka toko kerajinan, kita juga bisa fokus di usaha produksinya. Produksi kerajinan selalu mendapatkan pesanan dari pedagang yang berjualan di wisata, apalagi saat ini wisata semakin banyak bermunculan di Indonesia.

29. Tempat penggilingan padi

Tempat penggilingan padi atau huller pasti selalu laku di kampung, karena mayoritas penduduknya adalah petani (tidak selalu sih).

Baca Juga: Daftar BUM Desa di Kabupaten Purwakarta

 

30. Distributor hasil pertanian

Distributor hasil pertanian juga pasti laku di kampung. Karena sangat vital sebagai rantai bagian (sub-sistem) dalam agribisnis. Usaha petani akan ditunjang dengan adanya distributor hasil pertanian. Bedanya dengan tengkulak mungkin hanya skalanya, tengkulak hanya sebagai perantara dari bandar dengan petani, tugasnya tidak jauh dari pengumpulan hasil panen biasanya.

31. Mengembangkan desa wisata

Desa wisata bisa kembangkan, dan ini terbukti sangat laku. Apalagi regulasi dari pemerintah pusat sudah menunjang untuk desa wisata, contohnya adanya Dana Desa yang bisa menjadi alternatif pembiayaan.

Di tingkat desa pun, pemerintah desa biasanya mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) khusus mengenai desa wisata.

32. Jasa rias pengantin

Jasa rias pengantin juga laku di kampung, untuk acara pesta pernikahan atau upacara adat setempat.

Baca Juga: Oyag Grup, dongkrak kesenian tradisional di Purwakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X