PURWAKARTA ONLINE – Ekspor emas batangan ke Amerika Serikat (AS) mendadak terhenti.
Penyebabnya, Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif impor baru sebesar 39 persen untuk emas batangan.
Kebijakan ini tercatat di situs resmi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Dalam putusan tersebut, emas batangan berkode HS 7108.13.5500, termasuk ukuran 1 kilogram dan 100 troy ounce, masuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Negara Tak Terima Uang dari Royalti Lagu, Beda dengan Pajak Benarkah Begitu
Artinya, pengiriman emas batangan dari negara mana pun, termasuk Swiss, otomatis terkena tarif 39 persen.
Padahal, AS selama ini menjadi pasar utama emas batangan Swiss.
Presiden Asosiasi Produsen dan Pedagang Logam Mulia Swiss (ASFCMP), Christoph Wild, menyebut kebijakan ini sebagai pukulan telak.
“Dengan tarif 39 persen, ekspor emas batangan ke AS pasti akan berhenti,” ujarnya, dikutip Reuters, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Alasan Pemerintah Indonesia Berpotensi Blokir Game Roblox
Tak hanya Swiss, pelaku industri logam mulia di berbagai negara juga ikut terhantam.
Banyak produsen menghentikan pengiriman ke AS sejak kebijakan ini diumumkan.
Meski begitu, Gedung Putih dikabarkan tengah menyiapkan perintah eksekutif untuk memperjelas aturan.
Analis menilai, tarif tinggi ini mungkin akibat kesalahan administrasi.