Karanganyar, Purwakarta Online – Kasus korupsi yang membelit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, semakin panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan kuat adanya penyelewengan dana BUMDes periode 2022-2024.
Aroma tak sedap kian menyeruak, menggiring dugaan bahwa dana sebesar Rp 2,7 miliar telah disalahgunakan tanpa jejak yang jelas.
Jejak Mencurigakan Pengelolaan Dana
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus ini.
“Per tanggal 7 Agustus, kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Hartanto, Kamis (8/8/2024).
Pihak Kejari Karanganyar mengklaim telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan dokumen penting terkait pengelolaan BUMDes Berjo.
Bukti-bukti ini mengindikasikan modus operandi yang mirip dengan kasus korupsi sebelumnya, di mana sejumlah anggaran diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Plt Direktur BUMDes Berjo, Sularno, yang pertama kali mengendus kejanggalan ini, menyebutkan bahwa ada dana sekitar Rp 2,7 miliar yang telah dibekukan oleh pengurus lama.
Hingga saat ini, dana tersebut tidak dapat diakses oleh pengurus BUMDes yang baru, memicu kecurigaan dan kemarahan warga.
Baca Juga: BMKG Perjelas Gempa Megathrust: Ini Bukan Peringatan Dini, Tapi Mitigasi
Kasus Demi Kasus: Rekam Jejak Penyelewengan
Kasus ini bukan kali pertama BUMDes Berjo terseret skandal korupsi.