Sementara itu, eks Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Baca Juga: Akademi PERSIB Putri Kota Bandung : Menunjukkan Sinyal Positif
Meskipun demikian, polemik tidak berhenti di sini.
Pada 29 Maret 2023, warga setempat resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes, dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.
Warga menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari 2023 disahkan secara hukum, yang mana menetapkan Sularno sebagai Ketua BUMDes Berjo.
Kisruh yang Tak Kunjung Usai
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana desa yang tidak transparan dapat membawa dampak yang merugikan, tidak hanya bagi desa itu sendiri, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga: Undian Pot Drawing ACL 2024/2025: Tim-Tim Asia Barat dan Asia Timur
Kisruh pengelolaan BUMDes Berjo hingga kini masih bergulir dan tampaknya akan terus menjadi sorotan hingga adanya penyelesaian yang jelas dan adil.
Akan kah kasus BUMDes Berjo berakhir dengan keadilan bagi warga?
Atau justru akan terjebak dalam lingkaran korupsi yang tak berujung?
Mari kita tunggu babak selanjutnya dari drama yang mengguncang Desa Berjo ini.***
Artikel Terkait
Musdes Ciracas dan Sertijab Pengelola Bumdes Mustika Ibu
Sertijab Direktur Bumdes Mustika Ibu Desa Ciracas, dari Wawan Hermawan kepada Agus Nasrudin!
Tips Sukses Mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
SK Pengelola Unit Usaha BUMDes!
Cara memilih usaha yang tepat untuk BUMDes!
Peran penting BUMDes dalam situasi ekonomi yang sulit di tahun 2023!
Koordinasi mingguan Bumdes Kecamatan Kiarapedes dorong percepatan perkembangan dan pemasaran!
Promosikan Wisata Milik Bumdes, Pendamping Desa Purwakarta Gelar Rakor di Wisata Tanjakan Cinta Desa Wanawali!
Kabid DPMD, Usep Sukanda: Di Purwakarta, Penyertaan Modal Bumdes harus Verifikasi dulu!
FGD Forum BUMDES Kiarapedes: Sinergi Pengelolaan Bumdes untuk Kemajuan Ekonomi Lokal