BUMDes Berjo, Misteri Korupsi Rp 2,7 Miliar Menguap Begitu Saja

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Kuasa Hukum warga Desa Berjo BRM Kusumo Putro memberi penjelasan usai bertemu Kabag Hukum Setda Karanganyar terkait nasib raperdes Bumdes Berjo, Senin (17/7).(SMSolo/dok)
Kuasa Hukum warga Desa Berjo BRM Kusumo Putro memberi penjelasan usai bertemu Kabag Hukum Setda Karanganyar terkait nasib raperdes Bumdes Berjo, Senin (17/7).(SMSolo/dok)

Sementara itu, eks Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.

Baca Juga: Akademi PERSIB Putri Kota Bandung : Menunjukkan Sinyal Positif

Meskipun demikian, polemik tidak berhenti di sini.

Pada 29 Maret 2023, warga setempat resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes, dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Warga menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari 2023 disahkan secara hukum, yang mana menetapkan Sularno sebagai Ketua BUMDes Berjo.

Kisruh yang Tak Kunjung Usai

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana desa yang tidak transparan dapat membawa dampak yang merugikan, tidak hanya bagi desa itu sendiri, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga: Undian Pot Drawing ACL 2024/2025: Tim-Tim Asia Barat dan Asia Timur

Kisruh pengelolaan BUMDes Berjo hingga kini masih bergulir dan tampaknya akan terus menjadi sorotan hingga adanya penyelesaian yang jelas dan adil.

Akan kah kasus BUMDes Berjo berakhir dengan keadilan bagi warga?

Atau justru akan terjebak dalam lingkaran korupsi yang tak berujung?

Mari kita tunggu babak selanjutnya dari drama yang mengguncang Desa Berjo ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X