PURWAKARTA ONLINE - Seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengecam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dan DPR secara bersama-sama.
Denny menegaskan bahwa Perppu Ciptaker telah cacat sejak awal karena tidak dapat memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.
Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel Naik Selama Perayaan Nyepi di Bali: Potensi Objek Wisata Religi yang Menarik!
Selain itu, ia juga meragukan independensi dan integritas hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan masalah konstitusional.
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa peninjauan ulang konstitusional harus dilakukan oleh MK dan menekankan pentingnya mematuhi syarat-syarat konstitusional agar dapat mempertahankan kewibawaan institusionalnya.
Denny juga menilai bahwa MK tidak akan berani membatalkan Perppu Ciptaker karena mayoritas hakim konstitusinya telah dikendalikan oleh kepentingan non-konstitusional.
Pada saat yang sama, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang, meskipun hanya disetujui oleh tujuh dan sembilan fraksi yang hadir dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Meskipun Fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak pengesahan ini, Ketua DPD RI Puan Maharani tetap melanjutkan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.***
Artikel Terkait
Sejarah Rancadarah, tragedi mengerikan dibalik munculnya sebuah nama di Purwakarta!
GEMPAR! Wanita dari Kraton Yogyakarta Ditemukan TERMUTILASI di Sebuah Wisma
Mutilasi di Koper: Motif Terkuak karena Pertengkaran Seksual LGBT, Kepala dan Kaki Korban belum Ditemukan!
Memahami Slow Living: Gaya Hidup Sederhana untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik!
Khidmatnya Perayaan Nyepi di Bali: Rangkaian Upacara Adat dan Fakta Menarik yang Belum Diketahui!
Tradisi Nyepi di Bali: Berhenti Total Selama 24 Jam dengan Catur Brata Penyepian!
Merenung dalam Keheningan: Hari Raya Nyepi, Tradisi Unik dan Spiritual di Bali!
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 22 Maret 2023: Temukan Keseimbangan dan Sukses di Setiap Langkah Anda!
Tingkat Hunian Hotel Naik Selama Perayaan Nyepi di Bali: Potensi Objek Wisata Religi yang Menarik!
Sambut Ramadhan 2023 dengan Meriah: Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H!