PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan AS putuskan tarif impor era Trump ilegal. Kebijakan dagang Trump yang selama ini jadi senjata utama kini di ujung tanduk.
Kabar mengejutkan datang dari Washington D.C.! Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Donald Trump tidak sah secara hukum.
Putusan dengan suara 7-4 ini menyoroti tarif resiprokal yang diberlakukan sejak April 2025, serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko yang berlaku sejak Februari 2025.
Menariknya, mayoritas hakim yang menyetujui putusan ini adalah penunjukan presiden Partai Demokrat, sementara dua hakim Demokrat dan dua hakim Republik menyatakan pendapat berbeda.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Purwakarta Berakhir Damai, Aparat Apresiasi Kondusifitas
Meski tarif dinyatakan ilegal, pengadilan masih mengizinkan aturan itu berlaku hingga 14 Oktober 2025 mendatang, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Undang-undang ini memberikan wewenang signifikan kepada Presiden dalam keadaan darurat, tetapi tidak satu pun mencakup kewenangan mengenakan tarif,” tulis pengadilan dalam putusannya, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/8/2025).
Dampak Besar Bagi Trump
Selama masa jabatannya, Trump menjadikan tarif impor sebagai senjata utama untuk menekan mitra dagang dan menegosiasi ulang berbagai kesepakatan. Namun kini, dasar hukumnya dianggap melanggar.
Trump selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sayangnya, pengadilan menilai penggunaan IEEPA tidak sesuai dengan maksud Kongres.
Baca Juga: Propam Polri Sanksi 7 Anggota Brimob Usai Tragedi Affan Kurniawan
“Undang-undang itu tidak menyebutkan tarif, dan tidak memiliki perlindungan prosedural yang membatasi kewenangan Presiden,” bunyi dokumen putusan tersebut.
Gugatan dari Negara Bagian dan Usaha Kecil
Kasus ini berawal dari gugatan lima usaha kecil di AS dan 12 negara bagian Demokrat yang menilai kebijakan tarif Trump melampaui kewenangan presiden.
Artikel Terkait
Bansos ATENSI YAPI Rp600 Ribu untuk Yatim Piatu Mulai Dicairkan di Purwakarta
Viral di Facebook! Anak Yatim Piatu di Purwakarta Terima Bansos ATENSI YAPI Rp600 Ribu
Air Mata Berlinang di Menteng! Prabowo Melayat Driver Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Kepergian Affan Masih Menyelimuti, Prabowo Jamin Hidup Keluarga, Ara Hadiahkan Rumah Subsidi
Kasus Akan Diusut Tuntas! Ini Janji Tegas Prabowo untuk Keluarga Affan Kurniawan Sang Driver Ojol
Tragedi Affan Kurniawan, 7 Anggota Brimob Disanksi 20 Hari oleh Propam Polri
Propam Polri Sanksi 7 Anggota Brimob Usai Tragedi Affan Kurniawan
Demo Mahasiswa Purwakarta di DPRD Ricuh, Polisi Tahan Aksi Bakar Ban
HMI Purwakarta Desak DPRD Tolak Kenaikan Tunjangan DPR RI
Demo Mahasiswa Purwakarta Berakhir Damai, Aparat Apresiasi Kondusifitas