Strategi Perdagangan Donald Trump Goyang! Pengadilan AS Nyatakan Tarif Impor Ilegal

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:03 WIB
Kecelakaan pesawat American Airlines di Sungai Potomac menimbulkan dugaan konspirasi. Senator AS Chris Van Hollen menuding Donald Trump memanfaatkan tragedi ini untuk kepentingan politik. (Istimewa)
Kecelakaan pesawat American Airlines di Sungai Potomac menimbulkan dugaan konspirasi. Senator AS Chris Van Hollen menuding Donald Trump memanfaatkan tragedi ini untuk kepentingan politik. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan AS putuskan tarif impor era Trump ilegal. Kebijakan dagang Trump yang selama ini jadi senjata utama kini di ujung tanduk.

Kabar mengejutkan datang dari Washington D.C.! Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Donald Trump tidak sah secara hukum.

Putusan dengan suara 7-4 ini menyoroti tarif resiprokal yang diberlakukan sejak April 2025, serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko yang berlaku sejak Februari 2025.

Menariknya, mayoritas hakim yang menyetujui putusan ini adalah penunjukan presiden Partai Demokrat, sementara dua hakim Demokrat dan dua hakim Republik menyatakan pendapat berbeda.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Purwakarta Berakhir Damai, Aparat Apresiasi Kondusifitas

Meski tarif dinyatakan ilegal, pengadilan masih mengizinkan aturan itu berlaku hingga 14 Oktober 2025 mendatang, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Undang-undang ini memberikan wewenang signifikan kepada Presiden dalam keadaan darurat, tetapi tidak satu pun mencakup kewenangan mengenakan tarif,” tulis pengadilan dalam putusannya, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/8/2025).

Dampak Besar Bagi Trump

Selama masa jabatannya, Trump menjadikan tarif impor sebagai senjata utama untuk menekan mitra dagang dan menegosiasi ulang berbagai kesepakatan. Namun kini, dasar hukumnya dianggap melanggar.

Trump selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sayangnya, pengadilan menilai penggunaan IEEPA tidak sesuai dengan maksud Kongres.

Baca Juga: Propam Polri Sanksi 7 Anggota Brimob Usai Tragedi Affan Kurniawan

“Undang-undang itu tidak menyebutkan tarif, dan tidak memiliki perlindungan prosedural yang membatasi kewenangan Presiden,” bunyi dokumen putusan tersebut.

Gugatan dari Negara Bagian dan Usaha Kecil

Kasus ini berawal dari gugatan lima usaha kecil di AS dan 12 negara bagian Demokrat yang menilai kebijakan tarif Trump melampaui kewenangan presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X