PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi yang mengharuskan perusahaan membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak langsung pada operasional dan keuangan perusahaan.
"Perseroan berkomitmen menjaga stabilitas operasional dengan memperkuat kebijakan internal dan evaluasi berkala," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa
Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak terhadap Letter of Intent (LOI) penyewaan Gedung One Belpark Office milik PT Harmas.
Harmas menilai pembatalan tersebut merugikan karena gedung telah disiapkan sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak.
Kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana, menyebut kliennya kehilangan potensi penyewa lain akibat eksklusivitas LOI.
"Klien kami juga sudah membayar komisi agen properti dan biaya lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Respons Jokowi Terkait Pencopotan Poster Raksasa Dirinya di Polresta Solo
Setelah putusan inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas meminta eksekusi pembayaran ganti rugi.
Namun, hingga kini Bukalapak belum melaksanakan putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Jadi Mitra Bukalapak, Warung kelontong Beromzet Rp2 juta sehari!
Bukalapak Punya Kas Rp19 Triliun Usai Penutupan Layanan Marketplace Produk Fisik: Fokus pada Pertumbuhan Nonfisik
Bukalapak Bangkrut? Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Virtual
Strategi Baru Bukalapak! Tinggalkan Produk Fisik, Kejar EBITDA Positif
Bukalapak Resmi Tutup Marketplace, Apa Langkah Selanjutnya?
Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Fokus pada Produk Virtual
Strategi Baru Bukalapak! Tutup Marketplace, Fokus pada Layanan Digital