Bukalapak Ajukan Peninjauan Kembali ke MA Terkait Putusan Rp 107 Miliar

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB
Bukalapak ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung usai divonis bayar ganti rugi Rp 107 miliar ke PT Harmas Jalesveva. Bukalapak klaim operasional tetap stabil. (Bukalapak)
Bukalapak ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung usai divonis bayar ganti rugi Rp 107 miliar ke PT Harmas Jalesveva. Bukalapak klaim operasional tetap stabil. (Bukalapak)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi yang mengharuskan perusahaan membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak langsung pada operasional dan keuangan perusahaan.

"Perseroan berkomitmen menjaga stabilitas operasional dengan memperkuat kebijakan internal dan evaluasi berkala," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa

Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak terhadap Letter of Intent (LOI) penyewaan Gedung One Belpark Office milik PT Harmas.

Harmas menilai pembatalan tersebut merugikan karena gedung telah disiapkan sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak.

Kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana, menyebut kliennya kehilangan potensi penyewa lain akibat eksklusivitas LOI.

"Klien kami juga sudah membayar komisi agen properti dan biaya lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Respons Jokowi Terkait Pencopotan Poster Raksasa Dirinya di Polresta Solo

Setelah putusan inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas meminta eksekusi pembayaran ganti rugi.

Namun, hingga kini Bukalapak belum melaksanakan putusan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X