Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Simak Baik-Baik!

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 10:00 WIB
Logo Pilkada 2024  (Banten Raya/fin.co.id)
Logo Pilkada 2024 (Banten Raya/fin.co.id)

PURWAKARTA ONLINE - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat.

Salah satu elemen penting dalam suksesnya pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setiap anggota KPPS akan menerima honorarium, tetapi berapa gaji KPPS Pilkada 2024?

Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Bojan Hodak: Keberuntungan Akhirnya Datang

Gaji KPPS Pilkada 2024

KPU RI menetapkan bahwa Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000.

Sedangkan untuk anggota KPPS, gajinya adalah Rp850.000.

Honorarium ini lebih rendah dibandingkan gaji KPPS pada Pemilu 2024.

Pada pemilu sebelumnya, Ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, sementara anggota menerima Rp1.100.000.

Baca Juga: Tugas dan Gaji KPPS Pilkada 2024: Siapkan Diri Menyukseskan Pemilu, Berapa Besar Gajinya?

Mengapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Rendah?

Penurunan gaji KPPS Pilkada 2024 dikarenakan perbedaan beban kerja.

Pada Pemilu 2024, KPPS harus menghitung lima kotak suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X