Mulai Bertugas, KPPS Pilkada 2024 Siap Jalankan Misi Demokrasi: Berapa Gajinya?

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 20:10 WIB
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan PTPS di Pilkada 2024.  (Pixabay)
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan PTPS di Pilkada 2024. (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kini mulai bekerja sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

Lalu, bagaimana skema kerja dan berapa gaji yang akan mereka terima?

Siapa Itu KPPS?

Menurut PKPU Nomor 12 Tahun 2024, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota di setiap TPS.

Mereka mengemban tugas mulai dari persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Baca Juga: Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Upah yang Ditunggu

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas utama KPPS meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan pemungutan suara di TPS
  • Menghitung suara di TPS
  • Menyerahkan hasil suara ke PPS dan PPK

Selain itu, Ketua KPPS memiliki wewenang khusus untuk memimpin seluruh kegiatan di TPS dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

KPPS bertugas selama satu bulan, mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Selama periode ini, anggota KPPS menjalankan peran mereka hingga hasil pemungutan suara final.

Baca Juga: Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih

Gaji dan Pencairan KPPS Pilkada 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X