Menkop Teten Masduki Ingatkan TikTok Agar Tunduk Aturan Negara Indonesia!

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 00:16 WIB
[Ilustrasi] TikTok Dibanned? (Istimewa/jangkauindonesia.com)
[Ilustrasi] TikTok Dibanned? (Istimewa/jangkauindonesia.com)

Purwakarta Online - TikTok, platform media sosial yang semakin populer di kalangan generasi muda, kembali menjadi sorotan setelah melakukan integrasi dengan salah satu raksasa e-commerce di Indonesia, Tokopedia.

Integrasi ini bertujuan untuk mematuhi regulasi perdagangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.

Pada 12 Desember 2023, TikTok mengumumkan kemitraannya dengan Tokopedia, yang mana merupakan langkah strategis untuk menggabungkan operasi TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang menuntut pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce.

Baca Juga: Potensi Pendanaan dari Haji: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Perbankan Syariah

Menurut data yang diperoleh, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah mencapai tahap 87 persen pada 14 Maret lalu.

Proses ini mencakup aspek penting, termasuk sistem pembayaran dan transaksi digital.

TikTok diberi waktu sekitar 3-4 bulan untuk menyelesaikan migrasi ini sejak bergabung dengan Tokopedia.

Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyoroti bahwa TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: BMW Rilis Teaser Vision Neue Klasse X: Menuju Masa Depan Ramah Lingkungan

Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024, Teten mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku.

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” tegas Teten.

Lebih lanjut, Teten menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan multichannel di e-commerce.

Aturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pemisahan antara e-commerce dan media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X