Purwakarta Online - TikTok, platform media sosial yang semakin populer di kalangan generasi muda, kembali menjadi sorotan setelah melakukan integrasi dengan salah satu raksasa e-commerce di Indonesia, Tokopedia.
Integrasi ini bertujuan untuk mematuhi regulasi perdagangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.
Pada 12 Desember 2023, TikTok mengumumkan kemitraannya dengan Tokopedia, yang mana merupakan langkah strategis untuk menggabungkan operasi TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang menuntut pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce.
Baca Juga: Potensi Pendanaan dari Haji: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Perbankan Syariah
Menurut data yang diperoleh, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah mencapai tahap 87 persen pada 14 Maret lalu.
Proses ini mencakup aspek penting, termasuk sistem pembayaran dan transaksi digital.
TikTok diberi waktu sekitar 3-4 bulan untuk menyelesaikan migrasi ini sejak bergabung dengan Tokopedia.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyoroti bahwa TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: BMW Rilis Teaser Vision Neue Klasse X: Menuju Masa Depan Ramah Lingkungan
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024, Teten mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku.
“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” tegas Teten.
Lebih lanjut, Teten menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan multichannel di e-commerce.
Aturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pemisahan antara e-commerce dan media sosial.
Artikel Terkait
Mewakili Dispangtan Kurnia Prawira Ungkap Potensi Ekonomi Pertanian: Musrenbang 2025 Kecamatan Kiarapedes
Murah Meriah Harga Manggis Purwakarta: Panen Raya Petani Merana Dipicu Pula Serbuan Impor!
Prabowo Subianto: Kunci Perdamaian dan Kemakmuran Melalui Stabilitas Kesejahteraan - Mandiri Investment Forum 2024
Menggali Permasalahan Ekonomi Petani Bersama Ichwansyah Wiradimadja, Solusi Pertanian Terpadu
Jadwal Pencairan THR Dividen BTN 2024: Laba 20% Bagi Pemegang Saham
Jejak Sejarah Hubungan Sosial-Ekonomi: Cirebon dan Sunda Kalapa (Kerajaan Pajajaran) pada Abad XVI
Timothy Ronald: Cara Keluar dari Kemiskinan
Lincah Menghadapi Perubahan dalam Organisasi, Kunci Sukses Pemimpin di Era Bisnis yang Dinamis
Sinergi OJK dan Kemenkeu Perkuat Ekosistem Keuangan Indonesia
Potensi Pendanaan dari Haji: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Perbankan Syariah