Profil dan Alamat Masjid Endan Andansih di Purwakarta, Wisata Religi yang Viral

photo author
- Minggu, 2 November 2025 | 14:00 WIB
Masjid Endan Andansih di Neglasari, Purwakarta, viral karena arsitekturnya megah dan jadi wisata religi lengkap dengan taman, telaga, dan kuliner. (Dok. kubahenamel.id)
Masjid Endan Andansih di Neglasari, Purwakarta, viral karena arsitekturnya megah dan jadi wisata religi lengkap dengan taman, telaga, dan kuliner. (Dok. kubahenamel.id)

Area makan dirancang seperti kafe terbuka yang menghadap langsung ke taman dan telaga, menciptakan suasana santai yang unik untuk ukuran kompleks masjid.

Selain kuliner, tersedia pula toko oleh-oleh dan busana muslim yang dikelola oleh pelaku UMKM lokal.

Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi warga sekitar.

“Masjid ini juga memiliki rumah tahfidz dan tempat UMKM yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi warga,” ujar Bupati Anne Ratna Mustika.

Lokasi Strategis dan Fasilitas Lengkap

Masjid Endan Andansih beralamat di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41163.

Letaknya berada di jalur utama Purwakarta-Cianjur, menjadikannya lokasi strategis untuk tempat istirahat dan ibadah para musafir.

Masjid ini tidak memungut tiket masuk alias gratis.

Pengunjung hanya dikenakan biaya parkir kendaraan yang sangat terjangkau, sekitar Rp2.000. Area parkirnya luas, bersih, dan mudah diakses.

Wisata Religi, Edukasi, dan Keluarga dalam Satu Tempat

Masjid Endan Andansih kini menjadi simbol baru kebanggaan masyarakat Purwakarta.

Dengan konsep modern dan ramah keluarga, tempat ini berhasil menyatukan unsur ibadah, rekreasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi dalam satu kawasan.

Bagi kamu yang berencana berlibur ke Jawa Barat, jangan lewatkan untuk singgah di sini.

Beribadah sambil menikmati keindahan arsitektur dan suasana spiritual yang damai, Masjid Endan Andansih layak menjadi destinasi religi favorit di Purwakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: purwakartakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X