Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 15 Agustus 2022!

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai 15 Agustus 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai 15 Agustus 2022. (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

PURWAKARTA ONLINE | Jakarta - Bagi anda pengguna Kereta Api, perlu tahu informasi terbaru syarat naik kereta api jarak jauh.

Syarat naik kereta api jarak jauh ini berlaku mulai hari ini, 15 Agustus 2022.

Pengumuman syarat naik kereta api jarak jauh ini berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan RI.

Baca Juga: Kiarapedes jadi yang pertama Konferensi MWC Nahdlatul Ulama di Kabupaten Purwakarta

Penumpang kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai Senin (15/8).

Syarat ini berlaku bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

Aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP dan Biodata Seali Syah, istri Brigjen HK yang bongkar Skenario Ferdy Sambo!

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Baca Juga: Dorong pengembangan ekonomi, Bahir Muhlis: BJB sudah kerjasama dengan PW dan PC NU

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

-Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PT KAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X