Kejagung Periksa dan Tahan Surya Darmadi 20 hari, Terkait Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun!

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:44 WIB
Tersangka Korutor Rp 78 T  DPO Taipan Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung RI, Senin, 15 Agustus 2022 pukul 13.56 dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai dari Taipei (Maspolin.id, voiditid, mcwnews.com)
Tersangka Korutor Rp 78 T DPO Taipan Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung RI, Senin, 15 Agustus 2022 pukul 13.56 dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai dari Taipei (Maspolin.id, voiditid, mcwnews.com)

PURWAKARTA ONLINE | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menaham Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah press conference di kantornya, Jakarta pada Senin 15 Agustus 2022.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Dorong pengembangan ekonomi, Bahir Muhlis: BJB sudah kerjasama dengan PW dan PC NU

Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi tiba di gedung Jampidsus pada pukul 13.55 WIB.

Baca Juga: Kiarapedes jadi yang pertama Konferensi MWC Nahdlatul Ulama di Kabupaten Purwakarta

Surya Darmadi tampak mengenakan kemeja putih panjang dan ia pun menggunakan masker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung Jampidsus tanpa memberikan pernyataan apapun.

Surya Darmadi datang dengan didampingi pengacaranya.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP dan Biodata Seali Syah, istri Brigjen HK yang bongkar Skenario Ferdy Sambo!

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang memberikan pernyataan.

Juniver Girsang mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X