Penangkapan Pelaku
Setelah video viral, Polsek Wanayasa bersama anggota Koramil segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa
Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu Ikhsan Dermawan alias Abol, Dzikri Fajar Budiman alias Beta, dan Aria Satria Negara.
Ketiganya kini menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Wanayasa menjelaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta. Kemungkinan besar perkara ini akan dilimpahkan ke Mapolres,” ujarnya.
Baca Juga: Viral! Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa, Korban Dilarikan ke UGD Keluhkan Mual dan Pusing
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku kekerasan bersama-sama di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Namun, karena korban mengalami luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: PST dan Ekonomi Indonesia, Adaptasi Terhadap Zona Waktu Global
Kondisi Korban
Arul Septian, korban pengeroyokan, mengalami luka berat di wajah dan kepala.