Terancam 9 Tahun Penjara! Viral Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Purwakarta

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:10 WIB
Pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa, Purwakarta, viral di media sosial. Korban luka berat, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (Istimewa)
Pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa, Purwakarta, viral di media sosial. Korban luka berat, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (Istimewa)

Penangkapan Pelaku

Setelah video viral, Polsek Wanayasa bersama anggota Koramil segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa

Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu Ikhsan Dermawan alias Abol, Dzikri Fajar Budiman alias Beta, dan Aria Satria Negara.

Ketiganya kini menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Wanayasa menjelaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta. Kemungkinan besar perkara ini akan dilimpahkan ke Mapolres,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa, Korban Dilarikan ke UGD Keluhkan Mual dan Pusing

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman 

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku kekerasan bersama-sama di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, karena korban mengalami luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: PST dan Ekonomi Indonesia, Adaptasi Terhadap Zona Waktu Global

Kondisi Korban

Arul Septian, korban pengeroyokan, mengalami luka berat di wajah dan kepala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X