PURWAKARTA ONLINE - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduknya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja, meski jumlah pastinya belum diungkapkan.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar AKBP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polisi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Temukan Harta Fantastis!
Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial ADK lebih dulu ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2). Dari ADK, polisi menemukan jejak keterlibatan Fariz RM.
Saat ditangkap, Fariz sempat mengelak. "Saya tidak tahu apa-apa," ucapnya dalam rekaman video yang diperoleh media.
Namun, polisi menemukan barang bukti di rumahnya, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menambah daftar panjang rekam jejak Fariz RM dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali berurusan dengan polisi atas kasus serupa, yaitu pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Pada Agustus 2018, Fariz RM tertangkap dengan barang bukti sabu. Saat itu, ia mengaku menggunakannya untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menyesali perbuatannya.
Namun, insiden ini membuktikan bahwa ia kembali terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.
Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta.
Ia berasal dari keluarga musisi; ayahnya, Rustam Munaf, adalah penyanyi di RRI Jakarta, sementara ibunya, Hj. Anna Reijnenberg, seorang pelatih piano. Didikan musikal sejak kecil membentuk bakatnya yang luar biasa.