Kariernya terus menanjak hingga menjadi satu-satunya hakim Indonesia di Raad van Justitie Semarang selama pemerintahan Hindia Belanda.
Baca Juga: UU ASN 2025: Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Apa Dampaknya?
Peran di Era Jepang dan Kemerdekaan
Di masa pendudukan Jepang, Kusumah Atmadja menjabat Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang dan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pada 1945, ia menjadi anggota BPUPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno menunjuknya sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945.
Penolakan terhadap Kolaborasi dengan Belanda
Keteguhan Kusumah Atmadja tercermin dari penolakannya terhadap tawaran Belanda untuk menjadi Wali Negara Pasundan dan Ketua Mahkamah Agung ciptaan Belanda pada 1947.
Sikapnya menunjukkan loyalitasnya terhadap Indonesia.
Pengabdian di Bidang Pendidikan
Selain di bidang hukum, Kusumah Atmadja juga berkontribusi di dunia pendidikan.
Ia menjadi guru besar di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Warisan dan Penghargaan
Kusumah Atmadja wafat pada 11 Agustus 1952 dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta.