trending

Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Diduga Terkait Pencucian Uang Judi Online

Senin, 6 Januari 2025 | 20:19 WIB
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang atas dugaan pencucian uang hasil judi online. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan hotel tersebut diduga dikelola dengan dana dari bandar judi online.

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari dana yang ditransfer melalui lima rekening yang terkait dengan bandar judi online," jelas Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Dari penyelidikan, total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 40,5 miliar.

Beberapa platform judi online yang disebutkan antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Belum Dilantik, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Serangan Jantung!

Tanda Penyitaan Terpasang di Hotel

Pantauan di lokasi, spanduk putih bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri" sempat terlihat di lantai atas hotel.

Namun, pada Senin siang (6/1), spanduk itu sudah tidak ada.

Meski demikian, tanda penyitaan tetap terpasang di kanan dan kiri pintu masuk lobi hotel.

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menjelaskan pemasangan tanda sita dilakukan pada Minggu (5/1).

Ia menegaskan, penyitaan ini tidak mengganggu operasional hotel.

"Sebagian orang mengira penyitaan berarti perampasan. Padahal, sesuai undang-undang, penyitaan berarti pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwenang," tegas Ahmad.

Halaman:

Tags

Terkini