Purwakarta Online – Kabar baik untuk para pekerja di Purwakarta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2025 telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Besaran gaji baru ini mencapai Rp 4.792.252.
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purwakarta.
Sebelumnya, UMK Purwakarta 2024 tercatat sebesar Rp 4.464.675.
Dengan kenaikan ini, pekerja akan menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan mulai 1 Januari 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Ketegangan Baru di Kancah Politik Indonesia
Perbandingan UMK Purwakarta dengan Daerah Tetangga
Dengan besaran Rp 4,7 juta, UMK Purwakarta berada di peringkat ketujuh tertinggi se-Jawa Barat.
Tetangganya, Kabupaten Karawang, masih memimpin dengan UMK Rp 5.599.593.
Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat dan Subang menetapkan UMK masing-masing Rp 3.736.741 dan Rp 3.508.626.
Kewajiban Pengusaha