Dengan omzet yang mencapai Rp 350 juta per hari, bisnis ini merugikan banyak pihak. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri diharapkan bisa menjadi langkah signifikan dalam memberantas perjudian online dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus meningkatkan pengawasan dan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku judi online yang beroperasi di Indonesia.***