Dengan omzet yang mencapai Rp 350 juta per hari, bisnis ini merugikan banyak pihak. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri diharapkan bisa menjadi langkah signifikan dalam memberantas perjudian online dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus meningkatkan pengawasan dan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku judi online yang beroperasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Heboh Link Video Srikandi Viral 7 Menit, Netizen Penasaran dan Dibanjiri Opini
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan "Militer" di Sumatera dan Jawa
Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia
Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2025: Terbuka, Fair, dan Berkualitas