PURWAKARTA ONLINE, Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadapi situasi darurat setelah Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, ditangkap oleh Polda Banten atas kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kejadian ini memaksa pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah guna memastikan pelayanan desa tetap berjalan lancar.
Penunjukan Plt Kepala Desa
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas Kades," ungkap Yayat kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2024.
Yayat menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas kepala desa dilakukan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Dengan kekosongan jabatan akibat penahanan Kades, kami menyiapkan Plt sesuai dengan ketentuan," tambah Yayat.
Kondisi Sekretaris Desa
Idealnya, dalam situasi kepala desa berhalangan memimpin, jabatan Plt Kades diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes).
Namun, dalam kasus ini, Saeful, Sekdes Desa Wanakerta, juga terlibat dalam kasus pemalsuan dan saat ini masih buron.
"Karena Sekdes juga bermasalah, maka penunjukan Plt menjadi kewenangan Camat Sindangjaya," kata Yayat.
Proses Penunjukan dan Penahanan