Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 4 September 2024 | 18:03 WIB
Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan Polda Banten, Selasa (3/9/2024). (Polda Banten)
Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan Polda Banten, Selasa (3/9/2024). (Polda Banten)

Camat Sindangjaya, Galih Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pelaksana tugas untuk Desa Wanakerta.

"Kami akan segera menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Plt Kepala Desa. Proses ini masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya," ujar Galih.

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Tumpang Sugian ditangkap pada malam 2 September 2024 dan kini ditahan di Polda Banten.

Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan atas laporan dari warga desa, Nurmalia, yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Roadshow Karang Taruna Kiarapedes, Konsolidasi dan Perkuat Peran Pemuda di Wilayah Desa

Tumpang dituduh memalsukan dokumen tanah milik Nurmalia dan menjualnya ke pengembang perumahan.

"Korban melaporkan bahwa tanah seluas 4.000 meter milik orang tuanya dipalsukan dokumennya oleh Tumpang dan dijual. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka," jelas Mirodin.

Ancaman Hukuman untuk Tumpang Sugian

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengungkapkan bahwa Tumpang Sugian menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kasus ini berawal dari upaya Nurmalia untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Sertifikat tersebut tidak terbit, dan setelah pengukuran tanah, ditemukan bahwa sertifikat atas nama Tumpang Sugian.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Tumpang dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan/atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun," tegas Dian.

Baca Juga: Heboh! Habib Syech Diduga Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Roudhoh Chanel Datang Membela

Dengan perkembangan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk segera menempatkan pelaksana tugas baru untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di Desa Wanakerta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X