PurwakartaOnline.com - Kasus kardus durian yang mencuat pada tahun 2011 kembali menjadi sorotan di kancah politik tanah air.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kebenaran isu yang mengaitkannya dengan nama cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar.
Seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terungkaplah kebenaran di balik kontroversi "kardus durian" tersebut.
Latar Belakang Kasus
Semuanya dimulai pada 25 Agustus 2011, ketika tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Baca Juga: Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar
Turut ditangkap pula Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, yang ketahannya disertai uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Kardus durian menjadi simbol suap terkait pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakertrans tahun 2011.
Meski kasus ini sudah dianggap selesai dan clear, namun kembali mencuat di tahun politik terkini.
Gugatan Praperadilan dan Putusan PN Jaksel
Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pada 22 Februari 2023, dengan tujuan menguji penghentian penyidikan "kardus durian" oleh KPK.
Namun, upaya ini ditolak oleh PN Jaksel, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan clear.
Isu kardus durian pun dianggap sebagai gorengan politik untuk menjatuhkan nama cawapres Abdul Muhaimin Iskandar.