Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil: Sindiran Jadi Gugatan, Minta Tes DNA dan Ganti Rugi Rp16,6 Miliar

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 08:27 WIB
Video syur diduga mirip Lisa Mariana viral! Netizen heboh cari link. (Istimewa)
Video syur diduga mirip Lisa Mariana viral! Netizen heboh cari link. (Istimewa)

Purwakarta Online - Jagat media sosial dan pemberitaan Indonesia kembali gempar.

Dalam beberapa minggu terakhir, nama Lisa Mariana jadi sorotan setelah mengunggah video sindiran terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya.

Video tersebut viral di TikTok dan Instagram, memicu gelombang komentar dan dugaan baru soal isu yang sempat tenggelam: perselingkuhan.

Tak hanya ramai di dunia maya, isu ini kini masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Link Video Asli Cikgu Fadhilah dan Abang Wiring Dicari, Pakar Peringatkan Bahaya Malware dan Jerat Hukum

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Dalam sidang itu, Lisa diwakili pengacaranya, Markus Nababan, karena alasan “ada agenda kerja.”

Lisa menggugat Ridwan Kamil dengan dua tuntutan utama:

  • Tes DNA untuk anak laki-laki bernama CA, yang menurut Lisa merupakan anak biologis hasil hubungan dengan RK.
  • Ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar — terdiri dari Rp6,6 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil.

Tak hanya itu, Lisa juga meminta:

  • Penyitaan aset milik Ridwan Kamil, termasuk rumah di kawasan Ciumbuleuit, Bandung.
  • Denda harian Rp10 juta jika Ridwan tidak memenuhi putusan pengadilan.

Baca Juga: Sosok Bidan Rita Masih Misterius, Netizen Dibuat Penasaran

Respons Ridwan Kamil: Serangan Balik dan Gugatan Rp100 Miliar

Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Muslim Jaya Butarbutar.

Pihak Ridwan menolak tegas semua tuduhan Lisa Mariana dan menyebutnya sebagai "gugatan ngawur yang tidak berdasar."

Menurut tim hukum Ridwan. Klaim Lisa tidak sesuai secara medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X