Puasa Katolik di Masa Prapaskah 2025! Aturan, Makna, dan Tantangan Spiritual

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 5 Maret 2025 | 20:11 WIB
Masa Prapaskah 2025 dimulai dengan Rabu Abu. Ketahui aturan puasa Katolik, makna spiritual di baliknya, dan bagaimana umat diajak bertobat selama 40 hari menuju Paskah. (Instagram @komsoscilandak)
Masa Prapaskah 2025 dimulai dengan Rabu Abu. Ketahui aturan puasa Katolik, makna spiritual di baliknya, dan bagaimana umat diajak bertobat selama 40 hari menuju Paskah. (Instagram @komsoscilandak)

PURWAKARTA ONLINE - Masa Prapaskah 2025 resmi dimulai pada Rabu, 5 Maret, dengan perayaan Rabu Abu.

Selama 40 hari ke depan, umat Katolik di seluruh dunia akan menjalani masa pertobatan, puasa, dan pantang sebagai persiapan menyambut Paskah.

Masa ini bukan sekadar tradisi, melainkan ajakan untuk hidup lebih sederhana dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Salah satu pilar utama Masa Prapaskah adalah puasa Katolik.

Baca Juga: Rabu Abu 2025, Awal Masa Prapaskah dan Makna Mendalam Puasa Katolik

Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK k.1252), puasa diwajibkan bagi umat berusia 18 hingga 59 tahun.

Puasa berarti makan kenyang satu kali sehari, dengan dua kali makan kecil yang tidak boleh digabungkan menjadi satu porsi besar.

Selain puasa, umat juga diwajibkan berpantang, seperti tidak makan daging, bagi yang berusia 14 tahun ke atas.

Puasa dan pantang memiliki makna spiritual yang mendalam.

Baca Juga: Mengenal Ciri Fisik dan Filosofi Keturunan Sunan Gunung Jati, Warisan Prabu Siliwangi yang Abadi

“Ini adalah bentuk penyangkalan diri untuk melatih pengendalian hawa nafsu dan fokus pada kehidupan rohani,” ujar Romo RD Giovany Aditya Leo Arum.

St. Thomas Aquinas juga menegaskan bahwa makanan kaya nutrisi, seperti daging, dapat mengikat manusia pada kenikmatan duniawi.

Dengan berpantang, umat Katolik diajak untuk lebih peka terhadap kebutuhan rohani.

Selain Rabu Abu, hari penting lainnya dalam Masa Prapaskah adalah Jumat Agung, yang jatuh pada 18 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X