Kasus ini bermula saat Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS.
Laporan dibuat karena Rosanna tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
KS saat itu merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021.
Baca Juga: Protes Besar di Jerman: 160.000 Orang Turun ke Jalan karena Perjanjian Iblis CDU dan AfD
Pasal yang Dikenakan pada KS
Dalam laporan tersebut, KS dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Kehadiran Iwan Fals dan Rosanna Listanto di Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bahwa mereka serius menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada Rosanna.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan ini.***
Artikel Terkait
Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta OI