Laporkan KS, Istri Iwan Fals Tegaskan Tak Terima Dituduh Palsukan Akta OI

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Selasa, 4 Februari 2025 | 13:05 WIB
Ilustrasi Iwan Fals (dok. Instagram/iwanfals)
Ilustrasi Iwan Fals (dok. Instagram/iwanfals)

Kasus ini bermula saat Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS.

Laporan dibuat karena Rosanna tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021.

Baca Juga: Protes Besar di Jerman: 160.000 Orang Turun ke Jalan karena Perjanjian Iblis CDU dan AfD

Pasal yang Dikenakan pada KS

Dalam laporan tersebut, KS dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kehadiran Iwan Fals dan Rosanna Listanto di Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bahwa mereka serius menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada Rosanna.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X