Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan LPG 3 kg secara lebih akurat.
Distribusi menjadi lebih terkontrol, sehingga tidak terjadi over suplai atau penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Baca Juga: Hilal Syaban 1446 H Masih di Bawah Ufuk, LF PBNU: Rukyatul Hilal Tidak Wajib
Harga Sesuai HET di Pangkalan Resmi
Pertamina menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi.
Harga tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan harga sesuai HET.
Baca Juga: Data Hilal Syaban 1446 H, PBNU Sebut Ketinggian Hilal Tak Penuhi Syarat
Keuntungan Membeli di Pangkalan Resmi
1. Harga Jelas – Sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
2. Jaminan Mutu – Berat isi LPG sesuai standar.
3. Keamanan Terjamin – LPG berasal dari agen resmi Pertamina.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi baru ini bertujuan memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga sesuai aturan.
Pengecer harus menjadi pangkalan resmi sebelum Maret 2025.
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi