Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:56 WIB
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana? (Ist)
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana? (Ist)

Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan LPG 3 kg secara lebih akurat.

Distribusi menjadi lebih terkontrol, sehingga tidak terjadi over suplai atau penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Baca Juga: Hilal Syaban 1446 H Masih di Bawah Ufuk, LF PBNU: Rukyatul Hilal Tidak Wajib

Harga Sesuai HET di Pangkalan Resmi

Pertamina menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi.

Harga tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan harga sesuai HET.

Baca Juga: Data Hilal Syaban 1446 H, PBNU Sebut Ketinggian Hilal Tak Penuhi Syarat

Keuntungan Membeli di Pangkalan Resmi

1. Harga Jelas – Sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

2. Jaminan Mutu – Berat isi LPG sesuai standar.

3. Keamanan Terjamin – LPG berasal dari agen resmi Pertamina.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi

Regulasi baru ini bertujuan memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga sesuai aturan.

Pengecer harus menjadi pangkalan resmi sebelum Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X