Mahfud MD Bongkar Fakta di Balik Sertifikat Ilegal, Skandal Pagar Laut Tanjung Kait Jadi Sorotan!

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Senin, 27 Januari 2025 | 07:49 WIB
Nelayan membongkar pagar laut di perairan Tanara Kabupaten Serang pada Minggu, 26 Januari 2025. (Andika Reza Pragusti/Bantenraya.com)
Nelayan membongkar pagar laut di perairan Tanara Kabupaten Serang pada Minggu, 26 Januari 2025. (Andika Reza Pragusti/Bantenraya.com)

PURWAKARTA ONLINE - Aksi pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan publik.

Konflik ini mencuat setelah nelayan setempat melaporkan gangguan yang dialami akibat adanya pagar bambu yang membentang di wilayah laut mereka.

Hingga Jumat, 24 Januari 2025, TNI AL bersama instansi terkait dan masyarakat telah membongkar total 11,75 kilometer pagar laut di tiga titik lokasi.

Seorang nelayan, Udin, yang telah berprofesi selama lebih dari dua dekade, menuturkan bahwa pagar laut ini telah menghambat aktivitas mereka.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Dugaan Puluhan Sertifikat Ilegal Terbongkar, Ini Faktanya!

“Sebelum dicabut, layar sering robek terkena pagar. Kalau perahu kena, itu bisa jebol, biayanya mahal,” ujarnya.

Dalam pembongkaran, setiap batang bambu yang tertancap di dasar laut membutuhkan waktu hingga tiga menit untuk dicabut oleh tiga orang.

Total, satu kilometer pagar berhasil dibongkar dalam satu hari. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut angkat bicara.

Ia menilai akar masalah ini adalah mal-administrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area tersebut.

Baca Juga: Menyingkap Polemik Besar Pagar Laut Misterius di Tanjung Kait: Nelayan Resah, Sertifikat Ilegal Disorot!

“Kasus ini harus jadi pelajaran agar tidak ada lagi ruang publik yang dirampas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah perlu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal,” tegas Mahfud.

Langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan puluhan sertifikat yang diduga cacat hukum telah diapresiasi.

Investigasi mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administratif, dan kondisi lingkungan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah menandatangani pembatalan surat keputusan SHGB dan SHM sesuai prosedur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X